Senin, 12 Desember 2011

free download adobe photoshop cs5.1 extended | full version with CRACK

UPDATE LINK CRACK 32bit

Salam hangat teman-temanku. Dalam kesempatan kali ini aku akan share crack adobe photoshop cs5.1 extended. Bagi para designer-designer muda yang ingin mempunyai program adobe photoshop cs5.1 extended full version secara gratis aku disini punya solusinya. Tapi buat kalian anak orang kaya aku sarankan untuk minta di belikan produk aslinya sama papa kalian ya. . .hehehehee.
Baiklah aslinya aku mau jelasin sedikit tentang program adobe photoshop cs5.1 extended ini. Tapi mungkin sudah basi karena ribuan blog di luar sana telah memposting tentang adobe photoshop cs5.1 ini.
Selain disini free download adobe photoshop cs5.1 extended yang paling terbaru ini. Aku juga menyediakan CRACKnya. Atau kamu ingin serial numbernya? Sudah aku posting di sini.download adobe photoshop cs 5.1 extended + serial
Baiklah tanpa panjang lebar mari kita lakukan free download adobe photoshop cs5.1 extended full version. Ikuti langkah di bawah ini untuk download gratis adobe photoshop versi terbaru:
1. Download aplikasi adobe photoshopnya pada situs aslinya. Dengan menggunakan adobe download asisten pada http://www.adobe.com/cfusion/tdrc/index.cfm?product=photoshop
2. Jika program adobe photoshopnya sudah selesai di download. Instal dengan 30days trial dulu.
3. Kemudian download cracknya di sini.
http://www.mediafire.com/?usg9d7wfuo93jce (untuk PC 32bit)
http://www.mediafire.com/?31h79yeueg5cm5t (untuk PC 64bit)
4. Setelah crack berhasil kamu download. Extract crack dari archive.
5. Copy file crack (amtlib.dll) kemudian paste kan pada folder adobe photoshop cs5.1 extendednya. Dalam default programnya akan tersimpan pada program files -> adobe -> adobe photoshop CS5.
6. Kemudian replace.
7. Sekarang program adobe photoshopnya sudah FullVersion.
Untuk mencegah sesuatu yang tidak dinginkan sebaiknya kamu memback up file asli “amtlib.dll” terlebih dahulu. Semoga bermanfaat,

Senin, 05 Desember 2011

Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah

Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.


Tangerang, 21 Februari 2007


Pihak Kedua Pihak Kesatu




( Subandi ) ( Hasron Syah )